22.30

Pajak

Pajak



Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
(Sumber Buku Ekonomi 2 hal.142, Yudhistira)




PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI

1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa
mendapat balas jasa secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.
2. Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.

0 komentar: